Persyaratan Penerimaan Calon PPDS-1


16 Sep 2020, 15:56 Harry Ridwan Dibaca : 1,065


Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia lulusan Fakultas Kedokteran yang telah terakreditasi.
  2. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku.
  3. Telah lulus dokter minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak dinyatakan lulus UKDI dan telah bekerja di Institusi Pelayanan Kesehatan (Rumah Sakit Pemerintah atau Swasta, maupun Klinik) selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya SIP dan dinyatakan dalam surat keterangan telah bekerja oleh pimpinan institusi.
  4. Bagi dokter yang melaksanakan internship, telah bekerja di Institusi Pelayanan Kesehatan (Rumah Sakit Pemerintah atau Swasta, maupun Klinik) selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya SIP dan dinyatakan dalam surat keterangan telah bekerja oleh pimpinan institusi.
  5. Dokter Warga Negara Asing yang mendapat persetujuan Dirjen DIKTI dan memenuhi ketentuan Konsil Kedokteran Indonesia.
  6. Fotokopi Bukti Pembelian PIN (Personal Identification number) dari Bank yang ditunjuk.
  7. Hasil pencetakan isian biodata online yang sudah ditempel pas foto berwarna 3 x 4, tanda tangan di atas materai dan cap jempol tangan kiri.
  8. Mengisi formulir pendaftaran Program Pendidikan Dokter Spesialis-I Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran dengan diketik atau ditulis tangan sendiri (dengan huruf balok) yang terdiri atas 3 (tiga) set berwarna putih, kuning, dan hijau masing-masing 6 (enam) halaman, dapat diambil di Sekretariat PPDS-I FK Unpad Jl. Eijkman No. 38 Bandung atau dapat di download di http: www.smup.unpad.ac.id.
  9. Surat Permohonan untuk mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis-I Fakultas Kedokteran yang diketik atau ditulis tangan sendiri (dengan huruf balok) ditujukan kepada Rektor Unpad melalui Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, tembusan kepada koordinator PPDS-I Fakultas Kedokteran Unpad.
  10. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  11. Fotokopi ijazah Sarjana Kedokteran yang telah dilegalisasi oleh pimpinan Fakultas.
  12. Fotokopi ijazah Profesi yang telah dilegalisasi oleh pimpinan Fakultas.
  13. Fotokopi transkrip akademik Sarjana Kedokteran yang telah dilegalisasi oleh pimpinan Fakultas.
  14. Fotokopi transkrip akademik Profesi Dokter yang telah dilegalisasi oleh pimpinan Fakultas.
  15. Surat rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) setempat yang menyatakan tidak pernah melakukan malpraktek atau melakukan pelanggaran kode etik kedokteran.
  16. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Rumah sakit Pemerintah termasuk pemeriksaan buta warna (tidak buta warna).
  17. Surat Keterangan Bebas Penggunaan NAPZA (Narkotik, Psikotropik, dan Zat Adiktif lain), dari Rumah Sakit Pemerintah.
  18. Surat Kelakuan Baik (SKCK) dari kepolisian setingkat Polresta.
  19. Khusus bagi calon pelamar yang berasal dari instansi TNI dan POLRI Surat Kelakuan Baik (SKCK) dikeluarkan dari kesatuan masing-masing yang telah dilegalisasi.
  20. Bagi yang telah melaksanakan PTT wajib melampirkan fotokopi SK Pengangkatan dan Penempatan PTT, serta Surat Keterangan Selesai Masa Bakti dari Kementerian Kesehatan.
  21. Bagi Pegawai Negeri wajib melampirkan fotokopi SK CPNS (80%) dan PNS (100%)
  22. Bagi pelamar yang berasal dari TNI dan POLRI wajib melampirkan fotokopi Sprin Pertama dan Sprin Terakhir.
  23. Bagi pelamar yang dikirim oleh instansi pemerintah atau swasta, harus melampirkan surat pernyataan jaminan pembiayaan dari instansi yang mengirim.
  24. Bagi yang pernah mengikuti seleksi PPDS Fakultas Kedokteran dimanapun tetapi tidak diterima wajib melampirkan fotokopi surat penolakan dari Fakultas Kedokteran Penyelenggara PPDS yang pernah diikuti.
  25. Tidak sedang menempuh seleksi PPDS-I di Universitas lain pada periode yang sama.
  26. Sebelum mendaftar disarankan untuk menghadap ke program studi terlebih dulu, kecuali untuk Program Studi Ilmu Penyakit Dalam, Kardiologi dan Kedokteran Vaskular Radiologi serta Patologi Klinik.
  27. Seluruh persyaratan diatas masing-masing dibuat 3 rangkap.

Persyaratan Khusus

  1. IPK untuk tingkat Sarjana Kedokteran dan Profesi dokter masing – masing tidak kurang dari 2,75.
  2. Wajib memiliki sertifikat telah mengikuti dan lulus kursus ACLS dan EKG.
  3. Usia Maksimal : 35 tahun pada saat memulai pendidikan.
  4. Wajib memiliki  SK PTT
  5. Khusus untuk Program Studi Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah, calon peserta hanya bisa mendaftar maksimal 2 kali.

 

  ALUR PENERIMAAN DAN SELEKSI CALON PPDS-I 


INFO KOREJAT