Persyaratan Penerimaan Calon PPDS-1
16 Sep 2020, 15:56
Harry Ridwan Dibaca : 1,065
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia lulusan Fakultas Kedokteran yang telah terakreditasi.
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku.
- Telah lulus dokter minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak dinyatakan lulus UKDI dan telah bekerja di Institusi Pelayanan Kesehatan (Rumah Sakit Pemerintah atau Swasta, maupun Klinik) selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya SIP dan dinyatakan dalam surat keterangan telah bekerja oleh pimpinan institusi.
- Bagi dokter yang melaksanakan internship, telah bekerja di Institusi Pelayanan Kesehatan (Rumah Sakit Pemerintah atau Swasta, maupun Klinik) selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya SIP dan dinyatakan dalam surat keterangan telah bekerja oleh pimpinan institusi.
- Dokter Warga Negara Asing yang mendapat persetujuan Dirjen DIKTI dan memenuhi ketentuan Konsil Kedokteran Indonesia.
- Fotokopi Bukti Pembelian PIN (Personal Identification number) dari Bank yang ditunjuk.
- Hasil pencetakan isian biodata online yang sudah ditempel pas foto berwarna 3 x 4, tanda tangan di atas materai dan cap jempol tangan kiri.
- Mengisi formulir pendaftaran Program Pendidikan Dokter Spesialis-I Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran dengan diketik atau ditulis tangan sendiri (dengan huruf balok) yang terdiri atas 3 (tiga) set berwarna putih, kuning, dan hijau masing-masing 6 (enam) halaman, dapat diambil di Sekretariat PPDS-I FK Unpad Jl. Eijkman No. 38 Bandung atau dapat di download di http: www.smup.unpad.ac.id.
- Surat Permohonan untuk mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis-I Fakultas Kedokteran yang diketik atau ditulis tangan sendiri (dengan huruf balok) ditujukan kepada Rektor Unpad melalui Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, tembusan kepada koordinator PPDS-I Fakultas Kedokteran Unpad.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi ijazah Sarjana Kedokteran yang telah dilegalisasi oleh pimpinan Fakultas.
- Fotokopi ijazah Profesi yang telah dilegalisasi oleh pimpinan Fakultas.
- Fotokopi transkrip akademik Sarjana Kedokteran yang telah dilegalisasi oleh pimpinan Fakultas.
- Fotokopi transkrip akademik Profesi Dokter yang telah dilegalisasi oleh pimpinan Fakultas.
- Surat rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) setempat yang menyatakan tidak pernah melakukan malpraktek atau melakukan pelanggaran kode etik kedokteran.
- Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Rumah sakit Pemerintah termasuk pemeriksaan buta warna (tidak buta warna).
- Surat Keterangan Bebas Penggunaan NAPZA (Narkotik, Psikotropik, dan Zat Adiktif lain), dari Rumah Sakit Pemerintah.
- Surat Kelakuan Baik (SKCK) dari kepolisian setingkat Polresta.
- Khusus bagi calon pelamar yang berasal dari instansi TNI dan POLRI Surat Kelakuan Baik (SKCK) dikeluarkan dari kesatuan masing-masing yang telah dilegalisasi.
- Bagi yang telah melaksanakan PTT wajib melampirkan fotokopi SK Pengangkatan dan Penempatan PTT, serta Surat Keterangan Selesai Masa Bakti dari Kementerian Kesehatan.
- Bagi Pegawai Negeri wajib melampirkan fotokopi SK CPNS (80%) dan PNS (100%)
- Bagi pelamar yang berasal dari TNI dan POLRI wajib melampirkan fotokopi Sprin Pertama dan Sprin Terakhir.
- Bagi pelamar yang dikirim oleh instansi pemerintah atau swasta, harus melampirkan surat pernyataan jaminan pembiayaan dari instansi yang mengirim.
- Bagi yang pernah mengikuti seleksi PPDS Fakultas Kedokteran dimanapun tetapi tidak diterima wajib melampirkan fotokopi surat penolakan dari Fakultas Kedokteran Penyelenggara PPDS yang pernah diikuti.
- Tidak sedang menempuh seleksi PPDS-I di Universitas lain pada periode yang sama.
- Sebelum mendaftar disarankan untuk menghadap ke program studi terlebih dulu, kecuali untuk Program Studi Ilmu Penyakit Dalam, Kardiologi dan Kedokteran Vaskular Radiologi serta Patologi Klinik.
- Seluruh persyaratan diatas masing-masing dibuat 3 rangkap.
Persyaratan Khusus
- IPK untuk tingkat Sarjana Kedokteran dan Profesi dokter masing – masing tidak kurang dari 2,75.
- Wajib memiliki sertifikat telah mengikuti dan lulus kursus ACLS dan EKG.
- Usia Maksimal : 35 tahun pada saat memulai pendidikan.
- Wajib memiliki SK PTT
- Khusus untuk Program Studi Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah, calon peserta hanya bisa mendaftar maksimal 2 kali.
ALUR PENERIMAAN DAN SELEKSI CALON PPDS-I
INFO KOREJAT